KPK Tetapkan 21 Tersangka dalam Kasus Korupsi Proyek Perkeretaapian
Warta Mataram – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan korupsi yang melibatkan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan. Terbaru, lembaga anti-rasuah ini telah menetapkan sebanyak 21 orang sebagai tersangka dalam skandal suap yang berkaitan dengan proyek pembangunan dan perawatan jalur kereta api.
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Tengah. Dalam operasi tersebut, penyidik berhasil mengamankan beberapa orang yang diduga terlibat dalam aktivitas suap terkait proyek perkeretaapian.
Pada awal penyelidikan, 10 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka diidentifikasi terlibat dalam pengaturan proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta di wilayah Jawa Tengah. Namun, seiring berjalannya waktu, KPK menemukan indikasi bahwa praktik korupsi serupa juga terjadi di daerah lain, termasuk Jawa Barat, Sumatera Utara, dan Sulawesi.
Melalui pengembangan kasus ini, jumlah tersangka bertambah menjadi 21, yang mencakup dua korporasi yang diduga memperoleh manfaat dari praktik suap tersebut.
Rincian Kasus DJKA di Jawa Tengah
KPK mengelompokkan para tersangka dalam kasus yang terjadi di Jawa Tengah menjadi dua kategori: pemberi suap dan penerima suap. Perkara ini berhubungan dengan proyek pembangunan jalur kereta api di wilayah tersebut, di mana terdapat total 15 tersangka dalam klaster ini.
Salah satu nama terbaru yang terlibat adalah Risna Sutriyanto, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemenhub, yang menjabat sebagai Ketua Kelompok Kerja (Pokja) untuk proyek pembangunan jalur ganda kereta api Solo Balapan–Kadipiro. Sebelum penetapan tersangka terhadap Risna, KPK telah menahan beberapa tersangka lain yang terlibat dalam kasus ini.
KPK menjamin proses penyidikan kasus korupsi dalam proyek perkeretaapian ini akan terus berlangsung, dan tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka baru di masa mendatang.
Rekomendasi untuk Anda
Selengkapnya
