Vonis Penjara Seumur Hidup untuk Chief Officer Kapal Terkait Kasus Narkotika
Warta Mataram – Pengadilan Negeri Batam telah memberikan vonis penjara seumur hidup kepada Richard Halomoan Tambunan, yang menjabat sebagai chief officer kapal Sea Dragon, terkait dengan kasus penyelundupan narkotika yang mencengangkan dengan total berat 1,9 ton sabu. Putusan ini dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai oleh Tiwik, dengan anggota Douglas Napitupulu dan Randi Jastian Afandi, dalam sidang yang berlangsung pada Senin (9/3/2026).
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa Richard terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana permufakatan jahat dengan menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I yang beratnya melebihi batas 0,5 gram. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Halomoan Tambunan dengan pidana penjara seumur hidup,” ucap Ketua Majelis Hakim, Tiwik, saat membacakan keputusan.
Hakim mencatat bahwa terdapat sejumlah faktor yang memberatkan dalam kasus ini, terutama terkait dengan jumlah barang bukti yang sangat besar. Sabu seberat 1,9 ton dipandang dapat merusak masa depan generasi bangsa jika beredar di masyarakat. Selain itu, peran Richard sebagai chief officer yang mengendalikan muatan kapal juga menjadi pertimbangan serius dalam keputusan tersebut.
“Bahwa terdakwa adalah chief officer kapal Sea Dragon yang mengendalikan muatan,” ungkap hakim dalam pertimbangannya. Dalam putusan ini, majelis hakim menilai bahwa tidak ada hal yang meringankan bagi terdakwa. Richard dinyatakan melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan tetap ditahan dalam tahanan.
Setelah pembacaan vonis, kedua belah pihak, baik kuasa hukum Richard maupun jaksa penuntut umum, menyatakan akan memikirkan langkah hukum selanjutnya. Di sisi lain, suasana di ruang sidang menjadi emosional ketika keluarga Richard terlihat histeris. Richard sendiri mengungkapkan ketidakpuasannya terhadap putusan tersebut, menilai bahwa hukuman yang dijatuhkan tidak adil. “Saya hanya seorang pekerja pelaut di kapal. Saya bukan pelaku, kenapa saya dihukum seumur hidup? Ini tidak adil bagi saya,” katanya sebelum dibawa menuju ruang tahanan oleh petugas.
