Oknum Kiai di Maros Ditangkap, Diduga Cabuli Tiga Santriwati dengan Modus Uang Jajan dan Rayuan
WARTAMATARAM.COM – Polisi menangkap pria berinisial AA (68), oknum kiai salah satu pondok pesantren di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, terkait dugaan pencabulan terhadap santriwati. Setelah buron hampir satu tahun, pelaku akhirnya diringkus di tempat persembunyiannya di Kota Bontang, Kalimantan Timur.
Kasat Reskrim Polres Maros AKP Ridwan mengatakan, berdasarkan hasil penyidikan sementara, ada tiga santriwati yang menjadi korban dalam kasus tersebut. Pelaku diduga memanfaatkan posisinya sebagai guru sekaligus pimpinan pondok untuk melancarkan aksinya.
“Modus yang digunakan pelaku di antaranya membujuk korban dengan memberikan sejumlah uang jajan, mendekati korban dengan dalih menaruh perasaan cinta layaknya sepasang kekasih, dan melakukan tindakan tidak senonoh termasuk memaksa mencium para korban,” ujarnya, Selasa (19/5/2026).
Kasus ini mulai diselidiki setelah keluarga korban melapor pada Februari 2025. Namun, proses hukum sempat terhambat karena pelaku melarikan diri dari Sulawesi Selatan.
Penyidik Satreskrim Polres Maros kemudian menetapkan AA sebagai daftar pencarian orang (DPO) setelah yang bersangkutan dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan tanpa alasan jelas.
Setelah dilakukan pengembangan, Tim Jatanras Polres Maros berhasil melacak keberadaan pelaku di Kalimantan Timur. Petugas pun melakukan penjemputan paksa di wilayah Kota Bontang.
Saat ini, AA masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Maros untuk proses hukum selanjutnya.
Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 KUHP. Ia dapat dikenai hukuman maksimal 15 tahun penjara, ditambah pemberatan sepertiga karena statusnya sebagai tenaga pendidik.
Rekomendasi untuk Anda
Selengkapnya
