IMM: Kurban Presiden dengan APBN Tidak Perlu Dibesar-besarkan

28 May 2026 • 22:32 iMedia

WARTAMATARAM.COM – Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPP IMM) menilai polemik bantuan 1.098 sapi kurban Presiden Prabowo Subianto yang menggunakan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) tidak menyalahi aturan.

Ketua Bidang Hikmah, Politik, dan Kebijakan Publik DPP IMM, Ari Aprian Harahap, mengatakan penggunaan dana APBN untuk pengadaan hewan kurban melalui skema Bantuan Presiden (Banpres) merupakan hal yang sah, baik secara hukum maupun syariah.

“Ini merupakan bagian dari bantuan kemasyarakatan presiden (Banmaspres) yang memang resmi dalam sistem keuangan Indonesia, jadi jangan terlalu dibesar-besarkan,” ujar Ari kepada wartawan, Kamis 28 Mei 2026.

Menurut dia, bantuan tersebut justru menunjukkan kehadiran negara dalam membantu masyarakat, khususnya pada momentum keagamaan.

Ari juga menegaskan bahwa bantuan itu bukan berasal dari dana pribadi presiden yang kemudian diklaim sebagai bantuan personal.

“Jadi ini bukan uang pribadi Prabowo yang kemudian disebut sebagai bantuan pribadi,” kata dia.

Lebih lanjut, Ari menjelaskan penggunaan APBN untuk pengadaan hewan kurban merupakan bagian dari fungsi negara dalam membantu masyarakat. Ia menyebut manfaatnya tidak hanya dirasakan penerima bantuan, tetapi juga memberi dampak pada sektor ekonomi lain.

“Dampaknya bukan hanya dirasakan penerima bantuan, tetapi juga memberikan efek ekonomi bagi peternak sapi lokal dan para pelaku usaha yang terlibat dalam distribusi serta pengelolaan hewan kurban,” pungkasnya.

iMedia
iMedia adalah penulis di bawah jaringan Inspira Media, sebuah ekosistem media digital yang berfokus pada penyajian berita, opini, dan informasi aktual secara cepat, akurat, dan relevan.

Rekomendasi untuk Anda

Selengkapnya