Penangkapan Bandar Narkoba Ko Erwin Saat Berusaha Melarikan Diri
Warta Mataram – Erwin Iskandar, yang dikenal sebagai Ko Erwin, seorang bandar narkoba terkenal, berhasil ditangkap oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri. Penangkapan ini dilakukan pada Kamis, 26 Februari 2026, sekitar pukul 13.30 WIB di Tanjungbalai, Sumatera Utara.
Ko Erwin ditangkap saat berusaha melarikan diri menggunakan kapal menuju Malaysia. Kombes Pol Kevin Leleury, Kasatgas NIC Dittipidnarkoba, menjelaskan bahwa penangkapan terjadi saat tersangka sedang dalam proses penyeberangan.
“Kami berhasil menangkap tersangka ketika dia sedang berada di atas kapal dan diduga berniat pergi ke Malaysia,” jelas Kevin dalam konferensi pers di Terminal 1C Kedatangan Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, pada Jumat, 27 Februari 2026.
Meski berusaha melawan saat ditangkap, perlawanan Ko Erwin tidak berlangsung lama. Polisi menyatakan bahwa ia merupakan salah satu bandar sabu di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB) dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dengan nomor DPO/23/II/RES.4.2./2026/Dittipidnarkoba.
Selain menangkap Ko Erwin, pihak kepolisian juga mengamankan dua orang lain yang memiliki inisial A alias G di Riau dan R alias K di Tanjungbalai. Mereka diduga berperan dalam membantu Ko Erwin untuk melarikan diri ke Malaysia.
Saat ini, ketiga tersangka telah dibawa ke Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Rincian terkait keterlibatan Ko Erwin dengan mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, yang sebelumnya diduga menerima suap sebesar Rp 2,8 miliar, akan diumumkan dalam rilis resmi setelah proses pemeriksaan selesai.
Direktur Reserse Narkoba Polda NTB, Kombes Pol Roman, juga menambahkan bahwa uang tersebut berasal dari dua bandar lainnya berinisial B alias Boy dan KE alias Koko Erwin.
Rekomendasi untuk Anda
Selengkapnya
