Kasus Aiptu N, Polisi Polres Tegal Kota Diduga Siksa Pacar dengan Sabu dan Air Keras
WARTAMATARAM.COM – Kasus dugaan kekerasan berat yang melibatkan seorang anggota Polres Tegal Kota, Aiptu N, menuai sorotan publik. Ia disebut menyiksa pacarnya, MAN (30), warga Harjamukti, Cirebon, dengan cara yang sangat brutal.
Menurut informasi yang beredar, korban diduga dicekoki sabu, dipaksa melakukan perbuatan menyimpang, serta mengalami intimidasi dalam jangka waktu lama. Puncak kekerasan itu disebut terjadi saat korban disiram air keras hingga mengalami luka bakar parah di bagian tubuhnya.
Peristiwa tersebut disebut bermula sejak 2023, ketika Aiptu N diduga mendekati korban dengan menyembunyikan identitas aslinya sebagai anggota kepolisian. Dalam hubungan itu, korban disebut terjebak dalam kondisi yang membuatnya sulit keluar dari lingkungan tempat tinggal bersama di kawasan Jalan Palaraya, Majasem, Tegal.
Korban juga diduga dipaksa terlibat dalam aktivitas berbahaya terkait narkoba dan bahan kimia. Insiden paling serius terjadi pada September 2025 di wilayah Kalipucang, Brebes, ketika korban mengalami luka bakar setelah disiram air keras.
Usai kejadian tersebut, Aiptu N disebut berupaya menutupi peristiwa dengan membersihkan barang bukti dan membawa korban ke rumah sakit dengan alasan ledakan tabung gas. Namun, korban akhirnya melapor ke Bareskrim Polri pada 2 Juli 2026 dengan pendampingan tim Hotman 911.
Menindaklanjuti laporan itu, Bidpropam Polda Jawa Tengah kemudian melakukan penanganan internal. Aiptu N kini ditempatkan di ruang khusus selama 20 hari. Sementara itu, proses pidana dan pemeriksaan etik disebut tetap berjalan.
Kombes Artanto menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh anggota kepolisian. Kasus ini juga menjadi perhatian luas karena dinilai mencoreng citra institusi Polri.
Hingga kini, proses hukum terhadap Aiptu N masih terus berjalan.
Rekomendasi untuk Anda
Selengkapnya
