Satgas PASTI OJK Blokir 951 Pinjol Ilegal, Ungkap Beragam Modus Penipuan Keuangan
WARTAMATARAM.COM – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menindak hampir 1.000 entitas keuangan ilegal sepanjang awal 2026.
Langkah tersebut dilakukan untuk menekan maraknya penipuan transaksi keuangan serta melindungi masyarakat dari potensi kerugian.
Dalam keterangan resmi yang disampaikan pada Rabu, 29 April 2026, Satgas PASTI menyebut telah menemukan dan menghentikan 951 entitas pinjaman online ilegal serta dua penawaran investasi ilegal di sejumlah situs dan aplikasi.
“Dari 1 Januari 2026 sampai dengan 31 Maret 2026, Satgas PASTI telah menemukan dan menghentikan 951 entitas pinjol ilegal, serta 2 penawaran investasi ilegal pada sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat,” tulis keterangan Satgas PASTI.
Selain melakukan pemblokiran, Satgas PASTI juga memetakan sejumlah modus yang kerap digunakan pelaku untuk menjebak masyarakat. Salah satunya adalah penawaran jasa periklanan dengan sistem deposit. Skema ini menjanjikan penghasilan dari aktivitas sederhana, namun kemudian meminta setoran dana dengan iming-iming keuntungan berlipat.
Modus lain yang banyak ditemukan adalah peniruan identitas entitas berizin atau impersonation. Dalam praktik ini, pelaku memakai nama dan logo lembaga keuangan resmi untuk membangun kepercayaan, padahal penawaran tersebut bukan berasal dari pihak yang sah.
Satgas juga menemukan penawaran pendanaan dengan janji imbal hasil tetap tanpa penjelasan model bisnis maupun pengawasan yang jelas. Di samping itu, skema money game masih terus muncul dengan pola member get member sebagai sumber keuntungan.
Tak hanya itu, penawaran investasi dan perdagangan aset kripto ilegal juga menjadi perhatian. Aktivitas tersebut dilakukan oleh pihak tidak berizin, namun kerap dibungkus dengan klaim keuntungan tinggi tanpa risiko.
Satgas PASTI menjelaskan, modus-modus tersebut umumnya disebarkan melalui media sosial, pesan pribadi, grup percakapan, dan berbagai kanal digital lainnya.
Rekomendasi untuk Anda
Selengkapnya
