Perencanaan Daerah NTB Dinilai Lambat, Timbulkan Kekhawatiran
Proses perencanaan dan penganggaran di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mengalami sejumlah kendala yang menimbulkan kekhawatiran terkait efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah. Salah satu isu utama adalah keterlambatan dalam penyusunan dokumen perencanaan penting, khususnya dalam perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
RKPD Perubahan Belum Ditetapkan
Menurut aturan, Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Perubahan harus ditetapkan terlebih dahulu melalui Peraturan Kepala Daerah (Perkada). Namun, hingga rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan diajukan ke DPRD, belum ada kejelasan mengenai penetapan RKPD Perubahan. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai dokumen dasar apa yang digunakan sebagai acuan dalam penyusunan KUA-PPAS Perubahan tersebut.
Pengajuan KUA-PPAS Tiba-tiba
Pengajuan rancangan KUA-PPAS Perubahan dilakukan tanpa penjelasan memadai mengenai dasar perencanaan yang digunakan. Proses ini dapat menimbulkan kesan bahwa pembahasan anggaran dilakukan dengan terburu-buru, tanpa memastikan adanya landasan regulasi dan perencanaan yang kuat.
Ketidaksesuaian dengan Perda SOTK
Selain itu, perubahan struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) yang seharusnya menjadi acuan dalam penyusunan APBD, belum sepenuhnya ditetapkan melalui peraturan daerah (perda). Jika APBD Perubahan dipaksakan tanpa menyesuaikan dengan SOTK terbaru, terdapat risiko ketidaksesuaian antara kelembagaan dan alokasi anggaran.
Perencanaan 2026 Terancam Terburu-buru
Sementara fokus masih pada APBD Perubahan 2025 yang belum matang, seharusnya tahapan perencanaan pembangunan tahun 2026 sudah mulai disiapkan. Dengan kondisi waktu yang semakin terbatas, dikhawatirkan kualitas dokumen perencanaan untuk tahun depan menjadi tidak optimal.
Kritik dari MataNTB menggarisbawahi bahwa keterlambatan ini bukan sekadar masalah administratif, tetapi memiliki implikasi yang lebih luas. Transparansi publik menjadi terganggu karena masyarakat kehilangan kesempatan untuk mengawasi proses dari awal. Selain itu, akuntabilitas keputusan anggaran dapat dipertanyakan jika diambil tanpa dasar hukum yang kuat. Efektivitas program pembangunan juga dipertaruhkan, karena tanpa perencanaan yang sinkron, realisasi program berpotensi tidak tepat sasaran.
Rekomendasi untuk Anda
Selengkapnya
