Komisi III DPR Panggil Penegak Hukum Terkait Kasus Pembunuhan Mahasiswi Unram
Warta Mataram – Komisi III DPR Indonesia telah mengambil langkah untuk memanggil Kapolres Lombok Utara dan Kepala Kejaksaan Negeri Mataram. Pemanggilan ini bertujuan untuk meminta klarifikasi mengenai penanganan kasus kematian Ni Made Vaniradya Puspa Nitra, seorang mahasiswi Universitas Mataram, yang ditemukan meninggal di Pantai Nipah, Nusa Tenggara Barat.
Langkah ini diambil setelah Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang melibatkan keluarga terdakwa Radiet Ardiansyah beserta kuasa hukumnya, yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis (26/2/2026).
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menyampaikan bahwa pemanggilan para pejabat hukum ini bertujuan untuk mendapatkan penjelasan yang mendalam mengenai proses penyidikan dan penuntutan dalam perkara Nomor 12/Pid.B/2026/PN Mtr.
“Kami memanggil Kapolres Lombok Utara dan Kepala Kejaksaan Negeri Mataram untuk memberikan penjelasan yang jelas terkait kasus ini,” kata Habiburokhman.
Keluarga dari terdakwa, Radiet Ardiansyah, menyampaikan ketidakpuasan mereka atas penetapan anak mereka sebagai tersangka. Ibu Radiet, Makkiyati, mengungkapkan bahwa anaknya ditemukan dalam kondisi babak belur dan tidak sadarkan diri di dekat lokasi penemuan.
Ia juga mempertanyakan langkah-langkah penyidik yang dianggap tidak menyelidiki lebih jauh keterangan Radiet mengenai identitas pelaku lain, termasuk tidak adanya sketsa wajah pelaku yang disebutkan.
Kuasa hukum keluarga, Hotman Paris Hutapea, mengungkapkan bahwa kasus ini mengandung banyak kejanggalan dari sudut pandang hukum. Ia menekankan bahwa tidak ada saksi mata yang melihat langsung kejadian tersebut, dan kondisi terdakwa menimbulkan kecurigaan akan adanya keterlibatan pihak ketiga.
“Jika dia memang tersangka, mengapa dia ditemukan dalam keadaan pingsan dan penuh luka? Ini menunjukkan ada kemungkinan keterlibatan orang lain,” tegas Hotman.
Hotman meminta agar Komisi III DPR memberikan perlindungan hukum dan mendorong agar proses hukum tersebut berlangsung secara transparan dan objektif, demi terungkapnya kebenaran kasus ini.
Saat ini, kasus pembunuhan mahasiswi Unram tersebut masih berlangsung di pengadilan dan sudah memasuki tahap pembacaan pleidoi.
Rekomendasi untuk Anda
Selengkapnya
