Pemerintah Batasi Penggunaan Media Sosial untuk Anak di Bawah 16 Tahun
Warta Mataram – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, mengungkapkan dukungannya terhadap kebijakan yang membatasi akses anak di bawah 16 tahun terhadap platform digital, termasuk media sosial. Ini merupakan langkah konkret dalam rangka melindungi generasi muda di era digital yang semakin berkembang.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) akan segera mengirimkan surat edaran kepada sekolah-sekolah. Melalui surat ini, diharapkan pihak sekolah dapat menyosialisasikan dan menjelaskan pentingnya aturan ini kepada siswa dan orang tua mereka.
Kebijakan dan Tujuan
Kebijakan ini adalah bagian dari pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 yang mengatur tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak. Dengan adanya aturan ini, diharapkan anak-anak dapat lebih aman dalam menggunakan teknologi digital.
Untuk memperkuat kebijakan ini, Kemendikdasmen juga merujuk pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026. Aturan ini secara khusus mengatur pembatasan penggunaan platform digital bagi anak, sehingga dapat diimplementasikan secara tegas.
Panduan untuk Orang Tua dan Guru
Abdul Mu’ti juga menambahkan bahwa pemerintah telah menyiapkan panduan yang komprehensif bagi orang tua dan guru. Tujuannya agar penggunaan teknologi digital oleh anak dapat lebih terkelola dan tetap mendukung proses pendidikan yang positif.
“Panduan ini bertujuan untuk membantu orang tua dan guru dalam memberikan pendidikan karakter serta penggunaan teknologi digital yang beretika dan tepat guna,” jelas Abdul Mu’ti saat konferensi pers di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital, Jakarta.
Prinsip 3S dalam Kebijakan
Dalam upaya ini, Kemendikdasmen memperkenalkan prinsip 3S, yang terdiri dari:
- Screen Time – mengatur batas waktu penggunaan gawai bagi anak.
- Screen Break – mendorong anak untuk beristirahat dari perangkat digital secara berkala.
- Screen Zone – menetapkan area tertentu yang diperbolehkan atau dilarang untuk bermain gawai.
Abdul Mu’ti menekankan bahwa pendekatan ini bertujuan untuk memastikan penggunaan teknologi oleh anak tetap sehat dan terarah, serta mendukung perkembangan karakter mereka.
Target Penonaktifan Akun Medsos
Pemerintah juga merencanakan untuk menonaktifkan akun media sosial bagi anak di bawah 16 tahun di berbagai platform yang dianggap berisiko tinggi. Platform-platform tersebut meliputi YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, dan X. Rencana ini akan mulai diterapkan pada 28 Maret 2026.
Diharapkan, melalui kebijakan ini, perlindungan terhadap anak di dunia digital semakin meningkat, sekaligus memastikan bahwa teknologi dapat digunakan untuk mendukung pendidikan dan pengembangan karakter anak-anak Indonesia.
Rekomendasi untuk Anda
Selengkapnya
