Polda NTB Tetapkan Tersangka Kasus Pungli Guru di Bima

01 Mar 2026 • 14:21 iMedia

Warta Mataram – Penyidik dari Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) baru saja menetapkan seorang tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang mencakup pemerasan dan pungutan liar (pungli) terhadap para guru yang menerima Tunjangan Khusus Guru Daerah Terpencil (TKGDT) di Kabupaten Bima.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTB, Kombes Pol. FX. Endriadi, S.IK., mengungkapkan informasi tersebut dalam konferensi pers yang diadakan pada hari Jumat (27/02). Ia menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah pihak penyidik mengumpulkan dua alat bukti yang kuat dan melewati mekanisme gelar perkara.

“Kami telah menetapkan Saudari IR sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan pungli yang melibatkan guru-guru SD penerima Tunjangan Khusus Daerah Terpencil di Kecamatan Tambora, Kabupaten Bima. Kasus ini diduga berlangsung dari tahun 2019 hingga 2025,” jelas Kombes Endriadi.

Saudari IR diketahui merupakan Kepala Bidang PTK di Dinas Dikbudpora Kabupaten Bima. Dalam proses penyidikan, terungkap bahwa tersangka diduga telah menerima sejumlah uang dari para guru penerima tunjangan tersebut.

Penyidik telah memeriksa 24 saksi dan mengamankan beberapa dokumen penting yang berkaitan dengan pencairan tunjangan. Dari investigasi tersebut, ditemukan bahwa guru-guru mengirimkan sejumlah uang kepada IR di bawah tekanan.

Sejumlah saksi menyatakan bahwa mereka merasa terpaksa memberikan uang karena khawatir tunjangan berikutnya tidak akan dicairkan jika tidak memenuhi permintaan tersebut.

“Guru-guru merasa terpaksa menyerahkan sejumlah uang karena takut tidak menerima tunjangan khusus pada tahap berikutnya,” tegas Dirreskrimsus Polda NTB.

Selain itu, Kasubdit Tipidkor Dit Reskrimsus Polda NTB, AKBP Muhaemin, S.H., S.I.K., M.IK., mengungkapkan temuan tambahan yang dihasilkan dari proses penyidikan. IR diduga telah menyiapkan dua rekening khusus untuk menerima dana dari para guru tersebut.

“Saudari IR menyiapkan dua rekening yang digunakan untuk menerima setoran dari guru penerima tunjangan daerah terpencil,” ungkap AKBP Muhaemin.

Modus operandi ini diduga telah berjalan selama beberapa tahun dan melibatkan sistematisasi dalam penerimaan dana. Penyidik saat ini masih melanjutkan penelusuran terhadap aliran dana yang masuk ke rekening tersebut untuk mengidentifikasi total kerugian yang ditimbulkan serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Polda NTB menegaskan akan mengambil tindakan tegas terhadap segala bentuk penyalahgunaan wewenang, khususnya yang berkaitan dengan hak-hak tenaga pendidik di daerah terpencil. Kasus ini menjadi perhatian serius, karena menyangkut program pemerintah yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan guru di wilayah dengan akses terbatas.

Proses penyidikan akan terus dilanjutkan, dan pihak aparat membuka peluang untuk pengembangan lebih lanjut jika ditemukan bukti baru yang menunjukkan keterlibatan pihak lainnya.

iMedia
iMedia adalah penulis di bawah jaringan Inspira Media, sebuah ekosistem media digital yang berfokus pada penyajian berita, opini, dan informasi aktual secara cepat, akurat, dan relevan.

Rekomendasi untuk Anda

Selengkapnya