KPK Didesak Gandeng PPATK Telusuri Kenaikan Harta AHY dan Ibas

WARTAMATARAM.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri asal-usul kenaikan harta Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) serta Wakil Ketua MPR Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas).

Desakan itu disampaikan Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Hak Asasi dan Reformasi Indonesia Sejahtera (GHARIS) usai melaporkan AHY dan Ibas ke KPK di Jakarta, Senin, 6 Juli 2026.

Ketua Umum DPP GHARIS, Hotmartua Simanjuntak, menilai KPK tidak cukup hanya memeriksa Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), melainkan juga perlu berkoordinasi dengan PPATK untuk mengklarifikasi sumber pertambahan aset kedua politisi Partai Demokrat tersebut.

Menurut Hotmartua, pihaknya menemukan peningkatan kekayaan yang dinilai cukup signifikan pada fase-fase jabatan tertentu. Ia menyebut lonjakan paling mencolok terjadi pada Ibas.

“Kita menemukan peningkatan kekayaan mereka melonjak sangat signifikan ketika mereka di fase-fase jabatan tertentu,” kata Hotmartua kepada wartawan.

Berdasarkan analisis GHARIS, kekayaan Ibas disebut meningkat sekitar 700 persen dalam waktu relatif singkat. Hotmartua meminta agar hal tersebut ditelusuri secara mendalam untuk memastikan sumber kekayaan yang dilaporkan benar-benar sah.

“Apakah benar ini hasil sendiri atau hasil cuci uang, itu yang harus dipastikan,” ujarnya.

GHARIS juga meminta KPK dan PPATK segera melakukan audit serta memastikan asal-usul seluruh harta yang dilaporkan. Hotmartua menegaskan, langkah tersebut penting agar tidak ada keraguan terhadap status kekayaan yang tercantum dalam LHKPN.

Ia menjelaskan, sorotan terhadap kenaikan harta Ibas disebut terjadi dalam kurun sekitar satu tahun, saat menjabat Ketua Fraksi pada sekitar 2021. Laporan yang disampaikan GHARIS, kata dia, turut dilengkapi data LHKPN yang dipublikasikan KPK sebagai dasar analisis.

Berdasarkan data itu, total kekayaan AHY dalam LHKPN 2025 tercatat mencapai Rp118,65 miliar, naik sekitar Rp98,25 miliar dibandingkan LHKPN 2016 sebesar Rp20,4 miliar. Kenaikan tersebut setara sekitar 481,5 persen.

Sementara itu, harta Ibas dalam LHKPN 2025 tercatat sebesar Rp354,72 miliar. Angka ini naik sekitar Rp312,1 miliar dari LHKPN 2021 yang sebesar Rp42,57 miliar, atau meningkat sekitar 733,18 persen.

Hotmartua menegaskan, laporan GHARIS sepenuhnya berangkat dari analisis atas data LHKPN yang terbuka untuk publik. Pihaknya berharap KPK segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan memanggil pihak-pihak terkait dan berkoordinasi dengan PPATK untuk menelusuri aliran dana maupun sumber pertambahan harta kedua pejabat negara itu.

Sumber: RMOL

iMedia
iMedia adalah penulis di bawah jaringan Inspira Media, sebuah ekosistem media digital yang berfokus pada penyajian berita, opini, dan informasi aktual secara cepat, akurat, dan relevan.

Rekomendasi untuk Anda

Selengkapnya