AMARAH NTB Laporkan 15 Anggota DPRD ke Kejati Terkait Suap

04 Mar 2026 • 22:32 Taufik

Warta Mataram – Sejumlah organisasi yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Anti Rasuah (AMARAH) Nusa Tenggara Barat (NTB) telah mengambil langkah tegas dengan melaporkan sebanyak 15 anggota DPRD Provinsi NTB ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penerimaan suap dalam bentuk fee pokok anggaran (Pokir).

Juru bicara AMARAH NTB, Rindawanto Evendi, juga dikenal sebagai Rindhot, bersama rekannya M Ramadhan, menekankan kepada pihak kejaksaan agar tidak ragu dalam menetapkan status tersangka kepada para anggota DPRD tersebut. Mereka menyatakan bahwa alat bukti yang dimiliki sudah cukup kuat. Rindhot menambahkan bahwa meskipun terdapat tekanan dari sejumlah pihak, hal itu merupakan hal yang biasa dalam proses hukum.

Namun, isu yang mencuat saat ini adalah dugaan adanya aliran dana mencapai 300 juta rupiah per orang yang diduga melibatkan oknum penyidik. Dana tersebut diduga diinisiasi oleh ketua salah satu partai politik di provinsi. Situasi ini menimbulkan tanda tanya di kalangan masyarakat mengenai adanya ketidakadilan dalam penegakan hukum terhadap kasus yang saling berkaitan.

AMARAH NTB berkomitmen untuk terus menggali informasi terkait praktik suap ini, dan mereka sedang mengumpulkan sumber-sumber yang relevan. Beberapa saksi yang mengetahui peristiwa tersebut telah memberikan keterangan awal, termasuk mengenai besaran suap serta lokasi pertemuan yang diduga terjadi di salah satu pendopo bupati di NTB.

Berikut adalah laporan resmi yang disampaikan oleh AMARAH NTB kepada Kejati dalam upaya menegakkan keadilan dan transparansi di pemerintahan daerah.

Taufik
Jurnalis yang aktif meliput isu sosial, pemerintahan, dan perkembangan daerah.

Rekomendasi untuk Anda

Selengkapnya